Pemkab Bantah Adanya Larangan Aktivitas Peribadatan 

Riau | Kamis, 29 Agustus 2019 - 10:01 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) membantah adanya pelarangan aktivitas peribadatan masyarakat yang ada di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.

Bantahan ini disampaikan Bupati Inhil HM Wardan, saat menggelar press realese terkait video yang beredar di tengah-tengah masyarakat dengan konten pihak Satpol PP membubarkan sebuah peribadatan di sana. 


“Kita tidak pernah melakukan pelarangan seperti yang ada dalam potongan video itu,”tegas Bupati Inhil HM Wardan, Rabu (28/9. 

Pada saat itu Bupati didampingi Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti, dan unsur Forkompimda. Di antaranya Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, Kajari Inhil H Susilo, pihak Kodim 1314/Inhil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Khairunnas dan pihak Pengadilan Negeri Tembilahan. 

Serta pihak Polda Riau AKBP H Imam, para tokoh masyarakat lintas agama maupun Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri dan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan. 

Bahkan lanjut Bupati  Wardan, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat yang ingin beribadah. Dalam hal ini Pemkab Inhil akan mencarikan lokasi dan tempat supaya masyarakat tersebut dapat melaksanakan ibadah denga aman dan nyaman. 

“Perlu kami tegaskan,  Pemkab tidak pernah melakukan pelarangan. Melainkan untuk mengamankan dari hal-hal yang tidak diinginkan,”paparnya. 

Di sekitar lokasi yang dijadikan tempat ibadah, lanjut bupati merupakan permukiman masyarakat. Di sana ada 118 warga yang menandatangani penolakan dijadikannya salah satu rumah warga sebagai tempat beribadah. 

Terhadap persoalan tersebut sudah dilakukan musyawarah desa hingga beberapa kali. Pada kesimpulan masyarakat tetap menolak adanya aktivitas keagamaan di RT 1 RW 5 di Dusun Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang. 

“Tidak selesai di tingkat desa, maka musyawarah dilakukan di tingkat kecamatan. Juga tidak menemukan titik terang. Masyarakat tetap menolak, karena dianggap tidak memenuhi syarat pendirian rumah ibadah,”jelas Bupati.  

Artinya pendirian rumah ibadah itu dinilai tidak dapat memenuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006. Hal tersebut juga sudah di sosialisasikan oleh FKUB Inhil kepada masyarakat setempat.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook